
STISNU Aceh Sosialisasikan Program Magister (S2) Hukum Keluarga Islam kepada Penyuluh Agama se-Kabupaten Aceh Besar
Aceh Besar, 6 Agustus 2026 — Sekolah Tinggi Ilmu Syariah (STIS) Nahdlatul Ulama Aceh menggelar kegiatan Sosialisasi Program Magister (S2) Hukum Keluarga Islam yang ditujukan bagi Penyuluh Agama Islam berstatus PNS maupun PPPK se-Kabupaten Aceh Besar. Kegiatan berlangsung pada Kamis (6/8/2026) mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai di Aula Rumoh Meudrah Dayah Mahyal Ulum Al-Aziziyah.
Sosialisasi ini merupakan bagian dari komitmen STISNU Aceh dalam memperluas akses pendidikan tinggi jenjang magister bagi para aparatur dan praktisi keagamaan, sekaligus memperkuat kapasitas akademik sumber daya manusia di bidang hukum keluarga Islam. Program Magister (S2) Hukum Keluarga Islam STISNU Aceh sendiri telah memperoleh akreditasi dan menjadi salah satu program unggulan yang dikembangkan untuk menjawab kebutuhan masyarakat terhadap pendidikan hukum Islam yang berkualitas dan relevan dengan perkembangan zaman.
Dalam kegiatan tersebut, peserta memperoleh informasi mengenai visi dan orientasi akademik Program Magister, kurikulum, sistem perkuliahan, persyaratan penerimaan mahasiswa baru, hingga prospek lulusan dalam dunia akademik, birokrasi, lembaga peradilan, serta pelayanan keagamaan.
Ketua STISNU Aceh, Dr. Tgk. Muhammad Yasir, M.A., menyampaikan bahwa peningkatan kualitas sumber daya manusia merupakan investasi jangka panjang bagi kemajuan umat dan bangsa.
“Penyuluh agama merupakan garda terdepan dalam membina kehidupan keagamaan masyarakat. Karena itu, peningkatan kompetensi akademik melalui pendidikan magister menjadi kebutuhan yang sangat strategis. STISNU Aceh hadir untuk memberikan kesempatan kepada para penyuluh agar dapat mengembangkan kapasitas keilmuan, memperkuat metodologi berpikir, serta menghadirkan solusi terhadap berbagai persoalan hukum keluarga Islam yang terus berkembang di tengah masyarakat.”
Beliau menambahkan bahwa STISNU Aceh berkomitmen menghadirkan pendidikan tinggi yang berorientasi pada mutu, tetap berakar pada tradisi keilmuan Ahlussunnah wal Jama’ah, serta responsif terhadap dinamika sosial dan perkembangan hukum Islam kontemporer.
Sementara itu, Kepala Bidang Humas STISNU Aceh, Tgk. Faisal Kuba, M.H., menjelaskan bahwa kegiatan sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya membangun sinergi antara perguruan tinggi dengan para penyuluh agama sebagai mitra strategis dalam penguatan literasi hukum Islam di masyarakat.
“Kami berharap para penyuluh agama tidak hanya menjadi penyampai informasi keagamaan, tetapi juga menjadi agen perubahan yang memiliki fondasi akademik yang kuat. Program Magister Hukum Keluarga Islam STISNU Aceh dirancang untuk melahirkan lulusan yang mampu mengintegrasikan khazanah fikih klasik dengan kebutuhan hukum keluarga kontemporer, sehingga mampu memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat dan lembaga tempat mereka mengabdi.”
Melalui kegiatan ini, STISNU Aceh berharap semakin banyak penyuluh agama yang melanjutkan studi ke jenjang magister, sehingga kualitas pelayanan keagamaan, pembinaan keluarga, penyelesaian persoalan hukum Islam, dan penguatan moderasi beragama dapat terus ditingkatkan.
Kegiatan sosialisasi berlangsung dengan antusias dan diwarnai sesi dialog interaktif antara peserta dan tim akademik STISNU Aceh mengenai berbagai aspek penyelenggaraan Program Magister Hukum Keluarga Islam, termasuk sistem pembelajaran, penelitian, hingga peluang pengembangan karier akademik dan profesional.
Humas STISNU Aceh




