
STISNU Aceh Perkuat Sinergi Kelembagaan, Teken MoU dengan Mahkamah Syari’ah Kota Banda Aceh
Banda Aceh — Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Nahdlatul Ulama (STISNU) Aceh resmi menjalin kerja sama kelembagaan dengan Mahkamah Syari’ah Kota Banda Aceh melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) yang berlangsung pada Jumat, 27 Februari 2026, bertempat di kantor Mahkamah Syari’ah Kota Banda Aceh.
Kerja sama ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat implementasi Tridharma Perguruan Tinggi, khususnya dalam bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Melalui MoU ini, kedua institusi sepakat untuk membuka ruang kolaborasi yang lebih luas, mulai dari menghadirkan para pakar di bidang hukum Islam, penguatan riset akademik, hingga program magang bagi mahasiswa.
Ketua STISNU Aceh dalam pernyataannya menegaskan bahwa sinergi ini bukan sekadar kerja sama formal, tetapi merupakan ikhtiar bersama untuk menghadirkan pendidikan hukum Islam yang lebih kontekstual dan aplikatif.
“Kerja sama ini adalah bagian dari komitmen kami dalam mengintegrasikan antara dunia akademik dan praktik peradilan. Mahasiswa tidak hanya belajar di ruang kelas, tetapi juga menyerap langsung dinamika hukum di lapangan. Dengan demikian, diharapkan lahir lulusan yang tidak hanya cakap secara keilmuan, tetapi juga matang secara pengalaman dan berintegritas,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa keterlibatan para pakar dari Mahkamah Syari’ah dalam kegiatan akademik kampus akan menjadi nilai tambah dalam memperkaya perspektif mahasiswa, sekaligus memperkuat relevansi keilmuan dengan kebutuhan masyarakat.
Sementara itu, Ketua Mahkamah Syari’ah Kota Banda Aceh, Hj. Dian Ingrasanti Lubis, menyambut baik kerja sama ini sebagai langkah konstruktif dalam menjembatani dunia akademik dan praktik peradilan.
“Kolaborasi ini penting untuk memperkuat pemahaman generasi muda terhadap hukum syariah secara utuh, tidak hanya dalam tataran teoritis, tetapi juga dalam praktik peradilan. Kami membuka ruang bagi mahasiswa untuk belajar langsung, sekaligus berharap adanya kontribusi pemikiran akademik yang dapat memperkaya khazanah hukum Islam di Aceh,” ungkapnya.
Program magang mahasiswa yang menjadi bagian dari kesepakatan ini juga diharapkan mampu menjadi jembatan pembelajaran praktis, sehingga mahasiswa dapat memahami secara langsung proses peradilan syariah serta dinamika penegakan hukum Islam di Aceh.
Penandatanganan MoU ini menandai komitmen bersama antara STISNU Aceh dan Mahkamah Syari’ah Kota Banda Aceh dalam membangun ekosistem pendidikan hukum Islam yang kolaboratif, adaptif, dan berorientasi pada kemaslahatan umat.



