
SNoKI Ke-1 Resmi Digelar STISNU Aceh, Bahas Perjanjian Perkawinan sebagai Solusi Konflik Keluarga di Urban Community
Sekolah Tinggi Ilmu Syariah (STIS) Nahdlatul Ulama Aceh untuk pertama kalinya menggelar Seminar Nasional Keluarga Islam (SNoKI) Ke-1 pada Sabtu, 15 November 2025. Kegiatan yang berlangsung sejak pukul 08.30 WIB ini menghadirkan akademisi dan pakar hukum keluarga Islam dari berbagai kampus di Indonesia, dengan fokus utama pada isu perjanjian perkawinan sebagai solusi masyarakat urban dalam menghadapi dinamika dan konflik keluarga.
Mengangkat tema “Perjanjian Perkawinan: Solusi Masyarakat Urban Community di Indonesia dalam Mengatasi Konflik Keluarga”, seminar ini menjadi ruang diskusi ilmiah yang mempertemukan perspektif hukum positif, hukum Islam, hingga dinamika sosial modern yang memengaruhi pola relasi keluarga di kawasan urban.
Hadir sebagai pembicara pertama, Rachminawati, SH., MA., Ph.D, Dosen FH UNPAD dan Majelis PAUDDASMEN PWA Jawa Barat. Ia memaparkan pentingnya menata struktur keluarga urban melalui perjanjian perkawinan dengan pendekatan nilai, regulasi, dan pendidikan. Menurutnya, kesadaran masyarakat urban akan kontrak perkawinan masih perlu diperkuat agar mampu meminimalkan potensi konflik rumah tangga.
Pembicara kedua, Dr. Afiq Budiwaman, S.H., M.HI, Rektor Institut Keislaman Tuhfah Negeri (ITN), menyoroti tinjauan hubungan antara hukum positif dan hukum Islam dalam regulasi perjanjian perkawinan di Indonesia. Ia menjelaskan bahwa kedua sistem hukum tersebut memiliki titik temu yang dapat menjadi dasar penguatan perlindungan hukum bagi pasangan suami-istri.
Dzul Jalil, MA, Dosen STISNU Nusantara Tangerang, tampil sebagai pembicara ketiga. Ia mengulas dinamika sosial yang turut memengaruhi meningkatnya angka perceraian modern. Menurutnya, kajian socio-legal perlu lebih banyak dihadirkan agar isu keluarga dapat dipahami secara komprehensif sesuai perkembangan zaman.
Acara ini dipandu oleh moderator Dr. Emi Yasir, Lc., M.Ag, Kaprodi S2 HKI STISNU Aceh, yang menegaskan bahwa diskursus mengenai perjanjian perkawinan bukan hanya wacana hukum, tetapi juga kebutuhan sosial di tengah perubahan karakter masyarakat urban.
Melalui penyelenggaraan SNoKI Ke-1 ini, STISNU Aceh berharap dapat memperluas kontribusi keilmuan di bidang hukum keluarga Islam, sekaligus memberikan rekomendasi kebijakan bagi pemerintah dan masyarakat luas.
Para peserta juga mendapatkan beragam keuntungan, mulai dari free registration, e-sertifikat, hingga kesempatan mengajukan pertanyaan langsung kepada para narasumber. Pendaftaran dibuka melalui tautan resmi panitia.



